Gpr9BSriGpO6TfC8TSr7GSGlBA==

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LRT

 

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LRT
Source: ANTARA

KEDIRITERKINI.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) Sumatera Selatan, yang berlangsung pada tahun anggaran 2016-2020 dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP, tim penyidik memutuskan adanya dugaan kuat keterlibatan tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Umaryadi di Palembang, Jumat.

 

Identitas dan Peran Tersangka

 

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah T, yang merupakan Kepala Divisi II PT WK Persero, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP yang menjabat sebagai Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, dan setelah pemeriksaan, disimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

 

Modus Operandi dan Bukti yang Dikumpulkan

 

Menurut Umaryadi, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan manipulasi dalam kontrak perencanaan proyek LRT tersebut, termasuk dugaan mark-up nilai kontrak dan pemberian suap atau gratifikasi sejumlah Rp25,6 miliar kepada beberapa pihak. Tim penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp2,088 miliar yang merupakan sisa dana gratifikasi yang belum terdistribusi.

 

“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka ialah ditemukan fakta hukum yakni, mark-up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, lalu adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar,” jelas Umaryadi.

 

Tindakan Lanjutan dan Penahanan

 

Setelah penetapan status tersangka, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas I Palembang hingga tanggal 8 Oktober 2024. Tindakan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan dan mengantisipasi kemungkinan pengembangan kasus ke arah tersangka lain.

 

Para tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam dengan hukuman berat berdasarkan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 dan pasal 3 Jo pasal 18, serta beberapa pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penyidikan Berlanjut dan Kemungkinan Tersangka Lain

 

Kejati Sumsel masih terus mengembangkan kasus ini. Hingga saat ini, sebanyak 34 saksi telah diperiksa dalam kaitan dengan proyek pembangunan LRT tersebut, dan Umaryadi menyatakan bahwa penyidikan ini masih berpotensi untuk berkembang lebih luas. “Penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan dapat berkembang dan mengarah pada tersangka lainnya,” ungkap Umaryadi.

 

Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan kasus korupsi proyek infrastruktur strategis seperti LRT Sumsel dapat diusut tuntas, serta menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network