Gpr9BSriGpO6TfC8TSr7GSGlBA==

LPS dan MA Tingkatkan Perlindungan Dana Masyarakat di Sektor Perbankan dan Asuransi

LPS dan MA Tingkatkan Perlindungan Dana Masyarakat di Sektor Perbankan dan Asuransi
Source: ANTARA

KEDIRITERKINI.ID-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) sepakat untuk memperkuat perlindungan terhadap dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan dan perusahaan asuransi di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai antisipasi dalam pelaksanaan program penjaminan polis asuransi guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.


Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kerja sama ini harus didasari dengan penghormatan terhadap independensi masing-masing lembaga. "Kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga," ujarnya dalam acara di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.


Untuk mendukung tujuan ini, kedua lembaga tersebut telah menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan memperkuat hubungan kelembagaan yang telah terjalin baik selama ini. Kesepakatan ini mencakup beberapa aspek, di antaranya penguatan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana masyarakat, baik yang ditempatkan di bank maupun perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah.


Selain itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi juga menjadi bagian penting dari kerja sama ini. Dengan adanya pertukaran informasi yang lebih intensif, LPS dan MA berharap dapat mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas masing-masing. "Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing," tambah Purbaya.


Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin, juga menegaskan komitmen MA untuk bekerja sama lebih intensif dengan LPS setelah nota kesepahaman tersebut disepakati. Ia menjelaskan bahwa MA akan berkoordinasi lebih erat dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan kedua lembaga. "Sekarang pun telah berjalan seperti misalnya kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung," jelasnya.


Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS kini juga bertanggung jawab menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. Program ini harus mulai dijalankan oleh LPS paling lambat lima tahun setelah UU P2SK diresmikan. Penambahan tugas ini menjadikan peran LPS dalam industri keuangan semakin strategis.


Saat ini, LPS dan MA melalui Tim Pokja Bersama tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) yang akan mengatur Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi di Pengadilan Niaga. Raperma tersebut dirancang sebagai bagian dari implementasi UU P2SK, yang akan memberikan panduan bagi pengadilan dalam menyelesaikan sengketa terkait likuidasi bank dan perusahaan asuransi.


LPS menekankan pentingnya pengaturan lebih lanjut, terutama terkait kewenangan peradilan dalam menangani sengketa yang melibatkan LPS di bawah MA. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.


Ketik kata kunci lalu Enter

close