Gpr9BSriGpO6TfC8TSr7GSGlBA==

Polda Jambi Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp2,6 Miliar

 

Polda Jambi Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp2,6 Miliar
Source: ANTARA

KEDIRITERKINI.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang ditaksir bernilai Rp2,6 miliar. Pengiriman ini rencananya akan dilakukan ke wilayah Betung, Sumatera Selatan. Berkat kerja cepat dan informasi yang akurat, polisi berhasil mengamankan dua kurir narkoba beserta barang bukti seberat 2 kilogram sabu.


Kronologi Penangkapan

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Wiryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai adanya upaya pengiriman narkoba ke Sumatera Selatan. “Kami segera melakukan penyelidikan begitu mendapat informasi tentang pengiriman tersebut,” kata Priyo saat memberikan keterangan resmi di Jambi pada hari Jumat.


Hasil penyelidikan membawa polisi pada dua tersangka, IN dan MS, yang merupakan warga Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. IN berhasil diringkus di Merlung, Tanjung Jabung Barat, Jambi, sementara MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.


Penyelidikan Lebih Lanjut

Setelah penangkapan IN, polisi segera melakukan interogasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dari hasil interogasi tersebut, polisi mengetahui bahwa sabu yang dibawa tersangka akan dikirim ke wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi ini, personel Ditresnarkoba Polda Jambi segera bergerak dan menangkap tersangka kedua, MS, di Betung, Sumatera Selatan.


Pengembangan kasus ini juga mengungkap bahwa narkoba tersebut berasal dari Aceh, namun rutenya melewati Pekanbaru sebelum akhirnya hendak diedarkan ke Sumatera Selatan. "Jadi jaringannya itu ada dari Aceh dan Pekanbaru," jelas Priyo.


Motif dan Upah Kurir

Kedua tersangka mengaku bahwa ini merupakan kali pertama mereka terlibat dalam pengiriman narkoba. Dalam kesaksiannya, tersangka mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka antar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari polisi, sabu yang mereka bawa direncanakan untuk diedarkan di luar wilayah Jambi.


"Tersangka mengaku baru pertama kali mengantar narkoba," tambah Priyo. Motif mereka dalam menjalankan aksi ini didorong oleh kebutuhan ekonomi. Para tersangka nekat menjadi kurir sabu karena terdesak oleh masalah keuangan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Dampak Sosial dan Ancaman Hukuman

Keberhasilan Polda Jambi dalam menggagalkan pengiriman narkoba ini memiliki dampak besar. Dari operasi ini, polisi memperkirakan bahwa sebanyak 10.040 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Jika dikaitkan dengan biaya rehabilitasi, pemerintah akan mengeluarkan sekitar Rp45 miliar untuk memulihkan orang-orang yang terjerumus dalam penggunaan narkoba ini. “Jika 1 gram sabu bernilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu yang kami sita mencapai Rp2,6 miliar,” jelas Priyo.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengintai mereka tidak main-main, mulai dari 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan narkoba oleh Polda Jambi. Pengungkapan semacam ini tidak hanya penting untuk menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga menjadi upaya signifikan dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Polda Jambi terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.


Ketik kata kunci lalu Enter

close