Ilustrasi. Kominfo beri peringatan tegas kepada e-wallet yang disinyalir melayani transaksi judi online. |
KEDIRITERKINI.ID - Pemerintah Indonesia terus memperketat upaya memberantas praktik perjudian online yang semakin marak. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memberikan peringatan keras kepada lima perusahaan penyedia layanan dompet digital (e-wallet) yang diduga terkait transaksi perjudian online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan ini guna menekan angka aktivitas ilegal yang kian meresahkan.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti mendukung aktivitas ilegal ini. Menurutnya, pemberantasan perjudian online menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah saat ini.
"Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," ujar Budi Arie, Jumat (11/10/2024).
Tindakan ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari laporan yang diterima, kelima e-wallet tersebut terlibat dalam transaksi bernilai besar yang berhubungan dengan perjudian online, dengan total transaksi mencapai triliunan rupiah.
Daftar e-wallet yang mendapat peringatan
Lima perusahaan yang mendapat peringatan dari Kominfo mencakup PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia.
Dari kelima perusahaan ini, PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) teridentifikasi sebagai penyedia layanan yang paling banyak digunakan dalam transaksi perjudian.
Budi Arie menyebutkan bahwa jumlah transaksi yang dilakukan melalui layanan DANA mencapai Rp 5,4 triliun, dengan lebih dari 5,7 juta transaksi yang terindikasi terkait aktivitas perjudian.
"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online," tambahnya.
Rincian transaksi masing-masing e-wallet
Berikut adalah rincian transaksi dari kelima perusahaan e-wallet yang mendapatkan peringatan dari Kominfo:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Rp 5.371.936.767.944 dengan 5.724.337 transaksi.
- PT Visionet Internasional (OVO): Rp 216.620.290.539 dengan 836.095 transaksi.
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Rp 89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Rp 65.450.310.125 dengan 80.171 transaksi.
- PT Airpay International Indonesia: Rp 6.114.203.815 dengan 33.069 transaksi.
Budi Arie menekankan pentingnya langkah tegas yang diambil pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, dari dampak negatif perjudian online. Aktivitas perjudian ini, selain merugikan masyarakat, juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
"Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," ujar Budi Arie.
Sejak menjabat selama lebih dari satu tahun, Budi Arie bersama timnya telah melakukan upaya signifikan dalam menekan aktivitas perjudian online. Hingga 8 Oktober 2024, Kominfo berhasil memblokir sekitar 3,7 juta situs yang berhubungan dengan perjudian online.
Selain pemblokiran situs, Kominfo juga aktif mengawasi promosi judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial. Patroli siber intensif terus dilakukan untuk menindak konten yang mendukung perjudian.
"Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan," tambah Budi Arie.
Kecurigaan terhadap keterlibatan e-wallet dalam transaksi perjudian online bermula dari adanya lonjakan yang tidak wajar dalam pengisian saldo tanpa adanya pengeluaran transaksi yang jelas. Pola transaksi satu arah ini menjadi indikasi kuat adanya aktivitas perjudian online.
Budi Arie juga menyoroti pentingnya penerapan sistem verifikasi pengguna (eKYC) di layanan e-wallet untuk mencegah penyalahgunaan layanan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini dianggap efektif untuk meminimalkan penggunaan e-wallet untuk kegiatan ilegal seperti perjudian.
"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," pungkas Budi Arie.