KPK temukan modus "Tambal Sulam" dalam kasus korupsi LPEI. (Dok. ANTARA) |
Jakarta, KediriTerkini.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus "tambal sulam" dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyidik mendapati pola peminjaman dana di LPEI yang digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya, praktik yang merugikan keuangan negara karena sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa beberapa debitur yang berstatus tersangka masih berhasil memperoleh fasilitas kredit dari LPEI melalui perusahaan lain yang mereka miliki.
"Diduga tersangka pihak debitur mendapatkan kredit dari LPEI melalui perusahaan lain miliknya," ungkap Tessa.
Pada 19 Maret 2024, KPK telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada 31 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka.
Meski demikian, identitas para tersangka masih dirahasiakan hingga penyidikan tuntas sesuai kebijakan KPK.
Dalam penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan para tersangka.
Aset yang disita meliputi 44 properti berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp200 miliar, uang tunai sebesar Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, serta lebih dari 100 perhiasan.
KPK juga mengamankan aset-aset beragunan dan terus mendalami kaitannya dengan dugaan korupsi fasilitas kredit di LPEI.